SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SEREN KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG  

PROSEDUR MEMBUAT KIA

Yanto | 23 September 2019 11:22:42 | Panduan Layanan Desa | 1.541 Kali

Syarat-Syarat yang diperlukan

1. Mengisi Formulir Permohonan KIA

2. Foto copy Akta Kelahiran anak

3. Pas Photo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

4. Foto copy Kartu Keluarga Kabupaten Rembang dan KTP Orang Tua / Wali

Prosedur

1. Pemohon langsung datang ke kantor Dindukcapil Rembang dengan mengisi Formulir Permohonan KIA

2. Setelah itu daftarkan ke ruang pendaftaran dengan catatan berkas sudah lengkap.

Lama Waktu Penyelesaian

1. One day Service (1 hari jadi)

SUMBER : http://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/15-pelayanan-pembuatan-kia

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung