Syarat-Syarat yang diperlukan
1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
2. Foto copy Akta Kelahiran anak
3. Pas Photo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy Kartu Keluarga Kabupaten Rembang dan KTP Orang Tua / Wali
Prosedur
1. Pemohon langsung datang ke kantor Dindukcapil Rembang dengan mengisi Formulir Permohonan KIA
2. Setelah itu daftarkan ke ruang pendaftaran dengan catatan berkas sudah lengkap.
Lama Waktu Penyelesaian
1. One day Service (1 hari jadi)
SUMBER : http://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/15-pelayanan-pembuatan-kia