Desa SEREN
Kecamatan SULANG Kabupaten Rembang
Jl. Landoh-Sumber Km. 3,5 Ds. Seren Kec. Sulang 59254 - Kodepos 59254
- [email protected]
https://seren-rembang.desa.id/
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES DESA SEREN TAHUN ANGGARAN 2024
Yanto | 22 Januari 2024 00:00:00 | Berita Desa | 1.101 Kali
Pemerintah Desa Seren bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD bertempat di Balai Desa Seren, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
- program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
- kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
- kegiatan penanganan Stunting
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Seren Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |