SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SEREN KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG  

RT RW

Yanto | 01 Mei 2014 01:45:19 | 744 Kali

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI RT/RW

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RT / RW

DESA SEREN KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa SEREN Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

NO.

NAMA

JABATAN

1

Ngardianto

RW 1

2

Sukardi

RW 2

3

Bandri

RW 3

4

Bangun Sugito

RW 4

5

Sakur

RT 1 RW 1

6

Lamijan

RT 2 RW 1

7

Marwi

RT 3 RW 1

8

Suratman

RT 4 RW 1

9

Karjono

RT 5 RW 1

10

Sarmidi

RT 1 RW 2

11

Sapani

RT 2 RW 2

12

Suhud

RT 3 RW 2

13

Parji

RT 4 RW 2

14

Warji

RT 5 RW 2

15

Semen

RT 6 RW 2

16

Supar

RT 1 RW 3

17

Suparmin

RT 2 RW 3

18

Suwaji

RT 3 RW 3

19

Mulyono

RT 4 RW 3

20

Subari

RT 5 RW 3

21

Sumani

RT 1 RW 4

22

Mulyono

RT 2 RW 4

23

Joko Pujo

RT 3 RW 4

24

Agus Sulistyo

RT 4 RW 4

25

Sutaji

RT 5 RW 4

26

Samad

RT 6 RW 4

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung