SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
Fotocopy KTP saksi (2 orang).
Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
Untuk seseorang yang ...
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir);
Fotocopy KTP orang tua;
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
Bagi Penduduk ...
Syarat-Syarat yang diperlukan
1. Mengisi Formulir Permohonan KIA
2. Foto copy Akta Kelahiran anak
3. Pas Photo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy Kartu Keluarga Kabupaten Rembang dan KTP Orang Tua / Wali
Prosedur
1. Pemohon langsung datang ke kantor Dindukcapil Rembang dengan mengisi Formulir Permohonan KIA
2. Setelah itu daftarkan ke ruang pendaftaran dengan catatan berkas sudah lengkap.
Lama Waktu Penyelesaian
1. One day Service (1 hari jadi)
SUMBER : http://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/15-pelayanan-pembuatan-kia
Produk ...
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :
Blanko/ data isian SKPD
Surat pengantar RT/RW;
Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
Akta perkawinan bagi yang sudah menikah;
Fotcopy Akta kelahiran;
Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 7 lembar;
PROSEDUR
Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas lengkap sesuai persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan ...
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
Penerbitan KTP el baru:
Formulir permohonan KTP (F-1.07)
Surat pengantar RT/RW;
Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan ...
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
Surat pengantar dari RT/ RW;
Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
Foto copy akta ...