Seren, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka pada hari Kamis (08/05/2025) Pemerintah Desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Seren Kecamatan Sulang.
Dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus tersebut telah dihadiri para narasumber dan tamu undangan dari ForkopimCam Kecamatan Sulang yang mana langsung dihadiri oleh Bapak Arief Dwi Sulistya, S.STP, M.Si selaku Camat Sulang, Ibu Endah Puji Astuti, SE selaku Kasi P3D Kecamatan Sulang, Bapak Andi Nugroho selaku Perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang, Kapolsek Sulang beserta jajaranya, Danramil Sulang beserta jajaranya, Perwakilan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sulang, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta Pendamping PKH Desa Seren . Sedangkan untuk peserta Musyawarah Desa terdiri dari Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Desa seperti RT/RW, LPMD, PKK, Kelompok Tani, dan para tokoh Masyarakat Desa Seren.
Didalam proses Musyawarah Desa tersebut telah disepakati secara mufakat mengenai :
- Nama Koperasi disepakati : Koperasi Desa Merah Putih Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
- Kedudukan / Alamat Koperasi : Balai Desa Seren, Desa Seren RT 06 RW 03 Kecamatan Sulang
- Bentuk Koperasi : Primer Kabupaten
- Wilayah Keanggotaan : Desa Seren Kecamatan Sulang
- Jangka Waktu Berdiri : Tidak Terbatas
- Susunan Kepengurusan (Pengawas dan Pengurus)
Pengawas Terdiri dari :
- Kepala Desa : Sugiyanto
- BPD : Bangun Sugito
- Tokoh Masyarakat : Mustatiah
Pengurus Terdiri dari :
- Ketua : Semin
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Aan Darmawan
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Khoirul Anam
- Sekretaris : Nur Rizki Amalia
- Bendahara : Nanuk Rianti
- Periode Masa Jabatan : 2025 s/d 2028
- Menyepakati Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Anggota Koperasi yaitu :
- Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000 / Orang
- Simpanan Wajib sebesar Rp. 10.000 / Orang / Bulan