TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
DAFTAR NAMA PENGURUS PKK
DESA SEREN KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa SEREN Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
Sri Rahayu
|
|
RT 05/RW 01
|
2
|
Sundari
|
|
RT 01/RW 03
|
3
|
AGESTI POERWANINGSIH
|
|
RT 05/RW 01
|
4
|
Painah
|
|
RT 05/RW 01 |
5
|
Sumartini
|
|
RT 04/RW 01
|
6
|
Rini Wijiati
|
|
RT 02/ RW 02
|
7
|
Sholikah
|
|
|
8
|
Kumarmi
|
|
RT 02/RW 04
|
9
|
Juweri
|
|
RT 06/RW 02
|
10
|
Sawi
|
|
RT 06/RW 02
|