You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa SEREN
SEREN

Kec. SULANG, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SEREN KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES DESA SEREN TAHUN ANGGARAN 2024

Yanto 22 Januari 2024 Dibaca 1.763 Kali
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES DESA SEREN TAHUN ANGGARAN 2024

Pemerintah Desa Seren bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD  bertempat di Balai Desa Seren, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. kegiatan penanganan Stunting

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Seren Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.

 

Kabar Rembang